Laki-Laki
Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki
LANJUTAN---
Dalam
hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:
Pertama:
mukhannats dihukumi sama dengan
laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab
Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita
padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya
tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh
dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan
wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah
berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan
mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak
kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.
Dalil
yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ
“Katakanlah kepada kaum mukminin,
hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun
dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits
Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang
wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan
wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh
dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia
memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila
memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan
mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh
menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di
hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita
sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang
merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik
rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil
mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجاَلِ
“atau laki-laki yang mengikuti kalian
yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
Di
antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ
(yang
tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri
kemaluannya.
Dari
As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga
menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui
istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat
terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan
wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri
beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah
pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun
bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan
laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal.
172-176)
Wallahu
ta’ala a’lam bish-shawab.
1
Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)
2
Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya.
(Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah
laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”
3
Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.
4
Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang)
empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu
menjelaskan: “Mukhannats
ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya
ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita
yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian
sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)
5
Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari
perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul
Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengepung Thaif.
6
Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang
mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10
istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk
memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)
7
Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu,
dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk
masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab,
pen.)
8
Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:
أَوِ
التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
“Atau laki-laki yang mengikuti kalian
yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
9
Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang
menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
10
Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian,
penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya.
Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena
menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan
bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti
laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
11
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang
berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh,
baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)
12
Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja
kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu,
mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar
seperti kelakarnya wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar