BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar,
suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara
berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan
tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu
adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh
lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun
negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana), banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hakikat demokrasi?
2.
Bagaimana demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimanakah Demokrasi Pancasila itu?
4.
Apa saja aspek-aspek dan
prinsip-prinsip demokrasi pancasila?
5.
Bagaimanakah Bentuk Perkembangan Demokrasi di Indonesia
itu sendiri ?
6.
Bagaimana
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
BAB II
PEMBHASAN
A.
HAKIKAT
DEMOKRASI
1.
Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”
atau “kratein” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara istilah demokrasi adalah keadaan
negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya
konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan
tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan
lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno.
Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi
adalah government of the people, by the people and for the people.
2.
Sejarah
Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara
yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno
lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan
Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu
yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad
pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip
dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi, Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja.
Ada dua
peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat
tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi.
Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya
Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia
tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan
Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad
16.
Dari dua
peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke
(Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai
pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat
mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias
Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam
kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus
dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak
politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
3.
Jenis-jenis
Demokrasi
a. Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi
dibedakan atas :
-
Demokrasi
Langsung
-
Demokrasi
Tidak Langsung
b. Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas
:
-
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
-
Demokrasi Rakyat
(Demokrasi Proletar)
c. Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
-
Demokrasi Formal
-
Demokrasi Material
-
Demokrasi Campuran
d. Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat
kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
-
Demokrasi Sistem
Parlementer
-
Demokrasi Sistem
Presidensial
B.
DEMOKRASI
DI INDONESIA
1.
Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar
Angkatan Darat II (Agustus 1966)
·
Bidang Politik dan
Konstitusional
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum
dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia
baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka
ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
·
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945 berarti
kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup :
-
pengawasan oleh rakyat
terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara
-
Koperasi
-
Pengakuan atas hak
milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-
Peranan pemerintah yang
bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
2.
Demokrasi
Pancasila
a.
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Berikut adalah
pengertian Demokrasi Pancasila menurut :.
·
Prof. Dardji
Darmodiharjo, S.H
Demokrasi Pancasila adalah Paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam UUD 1945.
·
Prof. Drs.Notonagoro,
S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesi dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Inseklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi
Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
·
Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan
oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak
hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
·
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,
dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
·
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang
membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
·
Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
·
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di
mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·
Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·
Persamaan bagi seluruh rakyat
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang
lain.
·
Mewujudkan rasa keadilan social
·
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat
·
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
·
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini
berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building
dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator
perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1.
periode 1945-1959 (Masa Demokrasi
Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer
serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan
melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi
Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai
politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
3.
periode 1966-1998 (Masa
Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional
yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah
pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam
perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga
Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya
digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang
dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.
periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi
Pancasila Era Reformasi)
Pada masa
ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang.
Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan
pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara
presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era
reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (walfare state).
4. Demokrasi Pancasila Era
Reformasi dan Implementasinya Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat.
Salah satu implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya
Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu
ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu
ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil
dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1. Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2. Pemilihan
Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat daerah.
3. Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4. Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
perseorangan.
5. Pemilihan
Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri.
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Sebagai
Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk
dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah
kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan
untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME,
berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa
Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada
Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota
partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam
G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak
pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun
2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis,
sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum
adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu
1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional
sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di
belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya
diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat
terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik
lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan
lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris
MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran
lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu
2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu
multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem
sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk
pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganjil dalam penggunaan dua sisitem secara
sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang
masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
5. Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Kesediaan untuk menerima kehadiran
sanak saudara;
·
Menghargai pendapat anggota keluarga
lainya;
·
Senantiasa musyawarah untuk
pembagian kerja;
·
Terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama.
b. Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Bersedia mengakui kesalahan yang
telah dibuatnya;
·
Kesediaan hidup bersama dengan warga
masyarakat tanpa diskriminasi;
·
Menghormati pendapat orang lain yang
berbeda dengannya;
·
Menyelesaikan masalah dengan
mengutamakan kompromi;
·
Tidak terasa benar atau menang
sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c. Di
Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Bersedia bergaul dengan teman
sekolah tanpa membeda-bedakan;
·
Menerima teman-teman yang berbeda
latar belakang budaya, ras dan agama;
·
Menghargai pendapat teman meskipun
pendapat itu berbeda dengan kita;
·
Mengutamakan musyawarah, membuat
kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
·
Sikap anti kekerasan.
d. Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan
bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Besedia menerima kesalahan atau
kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
·
Kesediaan para pemimpin untuk
senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
·
Memiliki kejujuran dan integritas;
·
Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik;
·
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
·
Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat;
·
Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja. Implementasi demokrasi
pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun
sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif
maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi
rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar
serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya
dapat terwujud.
B.
Saran
Berikut adalah beberapa saran yang
dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang
dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta
aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang
berada diindonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta
semakin dewasa pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang
semakin maju dan sejahtera.
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha
dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat
untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau
membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu
belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang
mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk
terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap
bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai warga Negara indonesia tetaplah melestarikan dan mengembangkan budaya
demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Bijaksono
Suparno, Djoiz,2006. Pendidikan
Kewaganegaraan. Yogyakarta : Mataram University Press
Sobana,AN,
mansyur, hamdan dkk, 2005. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. tanggal 21 April 2009 pukul 19.20 WIB